Sabtu, 31 Januari 2015

Informasi Verval NUPTK Semester 2

SYARAT PEMBERKASAN PENGAJUAN NUPTK:
  1. PNS:
  1. SK CPNS/PNS.
  2. Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
  3. Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
  4. Copy legalisir ijasah D4/S1.
  5. Copy cetak portofolio dari Padamu.

  1. NON PNS DI SEKOLAH NEGERI:
  1. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai PTK, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
  2. Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
  3. Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
  4. Copy legalisir ijasah D4/S1.
  5. Copy cetak portofolio dari Padamu.

  1. NON PNS DI SEKOLAH SWASTA:
  1. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
  2. Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
  3. Copy Akta Pendirian Yayasan (Notaris).
  4. Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
  5. Copy legalisir ijasah SMA.
  6. Copy legalisir ijasah D4/S1 tertanggal sebelum 1 Agustus 2010.
  7. Copy cetak portofolio dari Padamu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar